Sakti Banget! Mangkir 235 Hari, Pns Saudara Bupati Tak Dipecat


.com   Christian Nur Selamet (CNS) cukup “sakti” sebab tidak kehilangan status pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Jabatan CNS sebagai kepala Bidang Kebudayaan dan Promosi Wisata di Disbudpar PPU pun tetap dipertahankan.

Baca Juga

Padahal, beliau membolos kerja selama 235 hari. Nasib CNS jauh lebih baik daripada dua PNS yang dipecat meski membolos kurang dari 235 hari.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar sendiri sempat menerima tiga rekomendasi hukuman disiplin berat terhadap CNS yang disodorkan tim.

Yakni, pemberhentian CNS sebagai PNS, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan pembebasan dari jabatan struktural alias nonjob.

Namun, Yusran menentukan memperlihatkan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

“Dari golongan IIID (penata tingkat I) turun jadi IIIC atau penata. Dia tetap menjabat kabid sebab masih memenuhi syarat untuk itu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU Surodal sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (2/8).

Dia menilai pinjaman hukuman penurunan pangkat tersebut sudah cukup berat.

“Pak Bupati ingin memperlihatkan training kepada yang bersangkutan tanpa harus memberhentikan dari ASN,” ujar Surodal.

Surodal enggan berkomentar mengenai pinjaman hukuman disiplin terhadap ASN yang terkesan babat pilih.

Apalagi, CNS diketahui mempunyai korelasi kekerabatan dengan Yusran.

CNS ialah anak dari sepupu Rustini, istri Yusran Aspar.

Berdasarkan isu yang dihimpun, ketika menjabat kabid Litbang di Bapeltibang, CNS tidak masuk kerja semenjak Juni 2017 sampai 24 Mei 2018.

Menurut data Bapelitbang, beliau sempat diusulkan menerima hukuman disiplin berat sebab tidak masuk kerja selama 97 hari, yakni mulai Juni sampai 6 November 2017. (kip/kri/k16)




Sumber: jpnn.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sakti Banget! Mangkir 235 Hari, Pns Saudara Bupati Tak Dipecat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel