Korban Perk*Saan Malah Dipenjara, Pengadilan Ri Gegerkan Dunia
.com Korban perkosaan yang masih usia bawah umur dipenjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi. Putusan itu menciptakan geger dunia.
Baca Juga
Kasus bermula ketika si abang memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si abang menonton film porno. Si abang usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.
Dalam kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu:
2. Anak laki-laki, dieksekusi penjara alasannya memperkosa adiknya.
3. Anak perempuan, dieksekusi penjara alasannya menggugurkan janin hasil perkosaan.
Baca juga: 7 Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Korban Perkosaan Dibui
Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:
1. Kakak dieksekusi 2 tahun penjara dan 3 bulan pembinaan kerja.
2. Adik dieksekusi 6 bulan penjara dengan pembinaan kerja 3 bulan.
Si ibu masih diproses di kepolisian.
Sumber: detik.com
0 Response to "Korban Perk*Saan Malah Dipenjara, Pengadilan Ri Gegerkan Dunia"
Posting Komentar