Korban Perk*Saan Malah Dipenjara, Pengadilan Ri Gegerkan Dunia


.com Korban perkosaan yang masih usia bawah umur dipenjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi. Putusan itu menciptakan geger dunia.

Hal itu terlihat dari banyak sekali media luar negeri yang menurunkan gosip kasus di atas. Seperti media paling kuat di Inggris, The Guardian, menulis dengan judul 'Indonesia girl jailed for abortion after being raped by brother'. Sedangkan Daily Mail menulis 'Indonesian girl, 15, who was raped by her brother is jailed for having an abortion'.

Baca Juga

Adapun media AS, Washington Post menulis kasus itu dengan judul 'Indonesian teen raped by her brother jailed for abortion'. Media AS lainnya, New York Times juga menurunkan gosip tersebut. Adapun media paling kuat di Singapura, The Straits Times, juga menurunkan gosip dengan judul serupa.

Kasus bermula ketika si abang memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si abang menonton film porno. Si abang usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.

Dalam kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu:

1. Ibu, ketika ini sedang diproses di kepolisian.
2. Anak laki-laki, dieksekusi penjara alasannya memperkosa adiknya.
3. Anak perempuan, dieksekusi penjara alasannya menggugurkan janin hasil perkosaan.
Baca juga: 7 Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Korban Perkosaan Dibui

Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:

1. Kakak dieksekusi 2 tahun penjara dan 3 bulan pembinaan kerja.
2. Adik dieksekusi 6 bulan penjara dengan pembinaan kerja 3 bulan.

Si ibu masih diproses di kepolisian.




Sumber: detik.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Korban Perk*Saan Malah Dipenjara, Pengadilan Ri Gegerkan Dunia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel