Terpilih Jadi Cawapres Jokowi, Mahfud Md: Aku Diminta...
.com Teka-teki calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo (Jokowi) balasannya terjawab.
Pakar aturan tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD telah menyatakan dirinya akan maju bersama Jokowi di pilpres 2019.
"Menurut aku ini panggilan sejarah, pergulatan politik agak panjang agak kritis akhir-akhir ini, tapi balasannya keputusan ini dengan gampang dan smooth jatuh kepada saya," ujar Mahfud MD yang dikutip TribunWow.com dari tayangan live Breaking News Metro TV, Kamis (9/8/2018).
Mahfud juga menyampaikan jikalau bekerjsama kebersamaan dirinya dengan Jokowi dalam menata Indonesia bukan hal gres karena mereka berdua sudah sering membicarakan hal-hal tersebut.
"Soal pikiran aku dan pak Jokowi dalam menata indonesia sudah terinteraksi sudah cukup usang tapi tidak pernah membicarakan soal pilpres." tambah Mahfud MD.
Mahfud MD juga menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah diminta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk menyiapkan diri.
"Tadi kemudian dipanggil untuk menyerahkan CV oleh Pak Pramono Anung sekaligus siapkan baju," tambah Mahfud MD.
Setelahnya, sambil lalu, Mahfud MD pun menyampaikan jikalau ia tengah bersiap untuk deklarasi resmi.
Namun, hingga sekarang dari Jokowi belum memperlihatkan pernyataan resmi terkait siapa cawapres yang mendampingi dirinya.
Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Mahfud MD telah mengurus surat yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai pejabat negara.
Mahfud mengajukan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
"Iya, benar tanggal 8 Agustus atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan ke PN Sleman," ujar juru bicara PN Sleman, Ali Sobirin, Kamis (9/8/2018).
Di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
"Untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," tegasnya.
Surat permohonan yang masuk, lanjutnya, lantas dicek di register perkara pidana. Pengadilan Negeri (PN) Sleman kemudian mengeluarkan surat bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.
Dijelaskanya, di dalam surat tersebut disebutkan, nama Prof Dr Mahfud MD, laki-laki, daerah tanggal kelahiran, Sampang 13 Mei 1957 alamat, Sambilegi Baru, RT 01/RW 05, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pekerjaan dosen.
Berdasarkan hasil investigasi register perkara pidana pengadilan hingga surat ini dikeluarkan, yang bersangkutan tidak sedang menjalani eksekusi pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi eksekusi pidana penjara menurut putusan pengadilan negeri yang memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana ini dikeluarkan oleh PN Sleman dan ditandatangani Ketua PN Sleman Erma Suharti.
"Surat dikeluarkan tanggal 8 Agustus dan pribadi diambil," katanya.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Sumber: tribunnews.com
0 Response to "Terpilih Jadi Cawapres Jokowi, Mahfud Md: Aku Diminta..."
Posting Komentar