Heboh Tuduhan Rp 500 M Untuk Pan-Pks, Ini Hukum Di Uu Pemilu
.com PAN dan PKS diserang berita tak sedap menerima setoran dana Rp 500 miliar terkait pencalonan presiden/wakil presiden. Tuduhan tersebut disampaikan Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief.
Baca Juga
Terlepas dari tuduhan di atas, UU Nomor 7 tahun 2017 wacana Pemilu sudah melarang segala bentuk pinjaman imbalan terkait pencalonan presiden/wakil presiden. Jika terbukti, parpol itu tak boleh mengusung capres/cawapres di periode berikutnya. Berikut suara aturan mainnya:
Pasal 228
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti mendapatkan imbalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dihentikan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya;
(3) Partai Politik yang mendapatkan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap;
(4) Setiap orang atau forum dihentikan memperlihatkan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Kembali ke tuduhan Rp 500 miliar. PAN membantah mendapatkan menerima Rp 500 miliar dari Sandi.
"Itu omong kosong. Andi Arief nggak boleh asal nuduh. Jangan-jangan itu ungkapan bola mantul. Mereka yang mau minta dana Rp 500 miliar semoga gabung di koalisi Gerindra. Tidak manis seperjuangan menuduh yang tidak-tidak," ujar Wakil Bendum PAN Asri Anas di rumah dinas Zulkifli Hasan, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta, Rabu (8/8).
Begitu juga dengan PKS. PKS mengaku masih memperjuangkan rekomendasi ijtimak ulama di mana Salim Segaf Aljufri direkomendasikan jadi cawapres Prabowo.
"Kami sedang perjuangkan aspirasi ulama dan ummat. Sesuatu yang tidak pantas tuduhan tersebut dialamatkan kepada PKS," ujar Wasekjen PKS Abdul Hakim ketika dimintai konfirmasi, Rabu (8/8).
Sumber: detik.com
0 Response to "Heboh Tuduhan Rp 500 M Untuk Pan-Pks, Ini Hukum Di Uu Pemilu"
Posting Komentar