Kpk Penjelasan Harta Rp 20 Triliun Bacaleg Asal Papua


.com Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua, Wilhemus Rollo menjadi perbincangan alasannya yakni mengaku mempunyai harta Rp 20 triliun.

Wilhemus telah memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat untuk maju di Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD 2019.

Baca Juga

Mengutip dari www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd, diketahui Wilhelmus melaporkan kekayaannya pada 9 Juli 2018. Status pelaporannya yakni Terverifikasi Lengkap.

Harta Wilhelmus tentunya sangat fantastis untuk ukuran calon penyelenggara negara.

Termasuk kalau dibandingkan dengan pejabat lain dari kalangan pengusaha.

Harta Rp 20 triliun yang dilaporkan Wilhemus ternyata bersumber dari sebidang tanah.

Dia menyatakan tanah miliknya mengandung mineral emas yang belum ditambang.

Atas hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan akan mengklarifikasi harta kekayaan yang dilaporkan Wilhelmus‎. Klarifikasi ini dilakukan kalau Wilhelmus terpilih sebagai anggota DPD.

"‎Menurut keterangan dari pelapor, tanahnya mengandung unsur tambang tertentu. KPK tentu saja melaksanakan klarifikasi, prosesnya verifikasi tersebut sebagaimana yang sanggup dilihat di web, dilakukan sesudah yang bersangkutan terpilih," ujar Febri, Sabtu (4/8/2018).

Febri melanjutkan ketika ini pihaknya hanya sebatas mendapatkan setiap laporan calon anggota DPD.

KPK tidak sanggup melaksanakan pengecekan soal benar atau tidaknya tanah milik Wilhelmus memuat kandungan emas.

Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya melaksanakan penjelasan kepada yang bersangkutan.

"Klarifikasi, jangan hingga nanti ada kesalahan input, contohnya salah penulisan atau salah manajemen lainnya. Karena ini dipakai sebagai syarat bagi calon tersebut," kata Febri.





Sumber: tribunnews.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kpk Penjelasan Harta Rp 20 Triliun Bacaleg Asal Papua"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel